Allah azza wa jalla berfirman,
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah : 43)
makna dari ayat diatas “Dan dirikanlah shalat” ialah Allah Azza wa’ jalla memerintahkan ummatnya untuk melaksanakan shalat, sedangkan makna dari kalimat “rukuklah beserta orang-orang yang rukuk ” Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintakan agar kalian rukuk bersama orang-orang yang rukuk, rukuk dalam hal ini adalah shalat berjamaah.
Sebagaimana juga hadits yang shahih dari Nabi, Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda,
“Barangsiapa yang mendengar seruan adzan, namun ia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali apabila ada udzur padanya ”
Hadits ini riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim. Sanadnya sesuai dengan persyaratan Imam Muslim.
Dan juga hadits dalam Shahih Muslim,
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, “sesungguhnya ada seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada bagiku keringanan kepada untuk shalat di rumah“.
Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”
Laki-laki itu menjawab, “Ya”.
Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri shalat berjamaah)”.
Apabila orang yang buta sekalipun, yang tidak memiliki penuntun yang mengantarnya ke mesjid, tidak diberikan keringanan oleh rosul untuk meninggalkan shalat secara berjamaah, maka bagaimana lagi dengan kita, orang yang keadaannya sehat dan tidak buta.
Dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim), Nabi Shallallahu alaihi wassalam bersabda,
“Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka ”.
Hadits-hadits dengan makna seperti ini menjelaskan betapa besarnya perkara shalat berjamaah di masjid dan bagaimana hukuman yang patut bagi orang yang mrninggalkanya. Maka merupakan suatu hal yang wajib bagi seluruh laki-laki untuk menunaikan shalat wajib secara berjamaah di rumah-rumah Allah yang dikumandangkan adzan di dalamnya.
Tidaklah di perbolehkan bagi sebuah negara maupun para owner menahan seorang pun sehingga tertinggal dari shalat berjamaah.
Hal ini sebagai bentuk penerapan dan pengamalan terhadap dalil-dalil syariat serta untuk membantu, mendorong mereka menunaikan kewajiban shalat berjamaah di masjid.
Dimana amalan ini merupakan sifat mukminin yang Allah sebutkan dalam firmanNya
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَر
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma´ruf, mencegah dari yang munkar” (QS. At-Taubah : 71)
Hanya kepada Allahlah kami meminta agar selalu di berikan kemudahan dalam Amar ma’ruf nahi munkar (menasihati dalam kebaikan dan mencegah dalam kemunkaran), kemudian dapat memahamkan mereka AgamaNya, dan agar Dia memberikan taufik kepada para pemimpin kaum muslimin untuk melaksanakan segala sesuatu yang mendatangkan keridhoanNya, mendatangkan kebaikan untuk hamba-hamba-Nya.
Dan semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kaum muslimin agar selalu diberikan ke istiqomahan dalam menjalani syriat-syariatnya.
Semoga Allah melindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari kesesatan fitnah-fitnah dan dari bujuk rayu setan, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.
Referensi :
Kutipan Perkataan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah