Berbekam merupakan salah satu metode pengobatan yang sering dilakukan pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Jikalau melihat wikipedia, maka kita akan mendapatkan bahwa pengertian dari berbekam adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia.
Banyak dalil-dalil yang menganjurkan untuk berbekam, bahkan pada malam isra’ dan mi’raj, tidaklah Nabi bertemu dengan para malaikat kecuali mereka memerintahkan Nabi untuk menganjurkan umatnya agar melakukan yang namanya bekam.
Rasulullah bersabda:
“ما مررت ليلة أسري بي بملإ إلا قالوا: يا محمد، مر أمتك بالحجامة”
“ Tidaklah aku melewati seorang malaikat ketika malam aku diisra’kan kecuali mereka berkata ‘Wahai Muhammad, perintahkan umatmu untuk berbekam’.” (HR. Ibnu Majah 3479 dan dishahihkan oleh Albani)
Dalam hadits shahih, Rasulullah juga mengatakan bahwa berbekam merupakan cara pengobatan yang terbaik. Beliau bersabda:
إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ
“Sesungguhnya cara terbaik yang kalian gunakan untuk berobat adalah berbekam” (HR. Bukhari 5696 dan Muslim 1577)
Masih banyak dalil yang menyebutkan tentang bekam ini, hanya saja kita cukupkan dengan dua hadits di atas saja.
Lalu muncul pertanyaan apakah bekam itu sunnah atau hanya mubah?
Dalam masalah ini para ulama terbagi menjadi dua pendapat, ada yang mengatakan sunnah namun ada juga yang mengatakan bahwa itu hanya mubah saja.
Pertama: Ulama yang berpendapat bahwa bekam itu adalah sunnah. Para ulama ini berdalil dengan zhahir hadits yang berkaitan dengan bekam dan keutamaannya. Sebagaimana sebagiannya telah kita sebutkan di atas.
Kedua: Bekam itu mubah, ia merupakan bagian dari adat kebiasaan dalam dunia pengobatan. Karena bekam sudah ada sejak orang dahulu sebelum Islam, bahkan bangsa lain juga sudah banyak yang mengenal bekam.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya apakah bekam itu sunnah? Maka beliau menjawab:
الحجامة ليست سنة، الحجامة دواء إن احتاج الإنسان إليه احتجم، وأن لم يحتاج إليه فلا يحتجم
“Bekam bukanlah sunnah, ia merupakan cara pengobatan yang mana jika seseorang membutuhkannya maka ia berbekam namun jika tidak maka ia tidak perlu berbekam” (Majmu’ Fatawa wa Rasā’il Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)
Namun tidak mengapa jika dikatakan bahwa bekam itu sunnah bagi orang yang sakit dan membutuhkannya, karena dia telah mengumpulkan dua hal yaitu berobat dan memilih bekam secara khusus karena memiliki anjuran dan petunjuk dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. (Islamqa 269871)
Intinya bagi yang membutuhkan maka bekam itu adalah sunnah, walaupun ada di antara para ulama yang secara umum mengatakan bahwa bekam itu memang sunnah karena melihat banyaknya anjuran dari Rasulullah untuk berbekam.
Terlepas dari perbedaan ulama mengenai sunnah atau tidaknya bekam; tetap kita harus menghidupkan metode ini karena ini merupakan bagian dari cara pengobatan nabi atau yang biasa kita sebut dengan thibbun nabawi. Wallahu A’lam.
–Semoga Bermanfaat–
Artikel dan info lainnya tentang Yamima juga bisa anda dapatkan melalui:
Facebook : http://bit.ly/2DvN5Rh
Instagram: http://bit.ly/2sKUjeb
Twitter : http://bit.ly/2Wjo7fl
Youtube : http://bit.ly/2WgTIhN