Oleh : Ahmad Yasin
(Kader Sahabat Yamima, Mahasiswa Al Azhar, Kairo)
Pengertian puasa dan dasar-dasar pengetahuan tentangnya. Puasa secara bahasa adalah menahan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih”
(Surat Maryam 26). Maknanya adalah menahan lapar dan menahan bicara (diam).
Puasa secara syar’i adalah menahan syahwat perut dan kemaluan mulai dari terbit fajar shodiq (waktu subuh) hingga matahari terbenam (waktu maghrib) dengan niat beribadah kepada Allah. Perintah dasar berpuasa adalah firman Allah ta’ala:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
“Telah diwajibkan puasa bagi kalian”. (Surat al Baqarah 183)
Dan juga hadis Nabi shallallaahu alaihi wa sallam:
“Islam tegak dengan lima perkara… (diantaranya) puasa ramadhan”. (HR. Bukhori dan Muslim).
Perintah untuk berpuasa ini turun pada bulan sya’ban tahun kedua hijriyah. Rukun puasa ada tiga yaitu: orang yang berpuasa, niat dan menahan dari berbuka (makan dan minum).
Dalam melaksanakan puasa ramadhan wajib memperhatikan dua hal yaitu:
- Melihat hilal pada malam 30 sya’ban (hari ke 29 sya’ban).
- Atau menggenapkan hitungan bulan sya’ban 30 hari.
Berdasarkan hadis Nabi shallallaahu alaihi wa sallam:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian ketika melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya idul fitri) ketika melihatnya, dan jika keadaan mendung (tidak bisa melihat hilal) maka sempurnakanlah hitungan sya’ban 30 hari”. (HR. Bukhori, Muslim dari Abu Hurairah).
Syarat-syarat puasa secara umum antara lain: Islam, baligh, berakal, kemampuan untuk berpuasa, suci dari haidh dan nifas bagi perempuan, dan pada waktu yang tidak dilarang untuk berpuasa. Waktu yang dilarang untuk berpuasa adalah dua hari raya id, hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dan dimakruhkan puasa pada hari syak yaitu sehari atau dua hari sebelum bulan ramadhan tiba kecuali bagi yang sudah terbiasa puasa, seperti puasa senin kamis, puasa dawud dan yang semisal, hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallaahu alaihi wa sallam:
لَا تُقَدِّمُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ، إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْماً فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului ramadhan dengan puasa satu hari atau dua hari, kecuali bagi orang terbiasa puasa (dan puasa yang biasa ia lakukan itu bertepatan dengan hari syak) maka berpuasalah”. (HR. Bukhori dan Muslim).
Makruh yang dimaksud disini adalah makruh tahrim (harom).
Rukun-rukun puasa: - Niat.
Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal itu hanya bergantung pada niatnya”. (HR. Bukhori).
Niat tempatnya didalam hati serta tidak harus dilafadzkan, dan tidak sah jika hanya mengucapkanniat puasa dengan lisan saja. Syarat niat, harus niat pada malam hari, maka tidak sah puasa seseorang jika tidak melakukan niatnya pada malam hari. Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من لم يُبَيِّتِ الصيامَ من الليل فلا صيامَ له
“Barang siapa yang tidak melakukan niat (puasa) pada malam hari maka tidak ada puasa baginya (puasanya tidak sah). (HR. an Nasa’i)
Para ulama berbeda pendapat ketika seseorang makan sahur untuk berpuasa atau minum untuk menahan haus pada siang hari (karena takut kehausan ketika puasa). Apakah hal ini sudah termasuk niat ataukah belum? Pendapat madzhab Syafi’i yang mu’tamad adalah sudah termasuk niat. Kewajiban niat pada malam hari khusus untuk puasa wajib dan untuk puasa sunnah maka tidak wajib melakukan niatnya pada malam hari, dalam arti ketika ingin puasa sunnah boleh bagi dia niatnya setelah sholat shubuh selama dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa mulai waktu subuh tiba.
- Menspesifikasikan niat (Mengkhususkan niat).
Niat puasa pada bulan ramadhan harus spesifik. Bentuk dari niat itu adalah niat puasa fardhu (ramadhan). Misal: “Aku niat puasa fardhu ramadhan”, dan ini dilakukan setiap malam pada malam-malam puasa ramadhan. - Menahan dari makan dan minum atau berhubungan intim bagi yang sudah menikah.
Menahan disini waktunya adalah sepanjang hari mulai dari masuknya waktu subuh hingga tiba waktu maghrib.
Hal-hal yang membatalkan puasa:
A) Segala sesuatu yang masuk kedalam tubuh maupun rongga kepala (telinga dan hidung sampai kedalam) melalui jalan yang terbuka. Seperti:
-Makan dan minum dengan sengaja.
-Masuknya barang-barang kecil kedalam tenggorokan dengan sengaja, seperti semut dsb.
-Tetesan air yang masuk kedalam rongga telinga.
-Madhmadhoh (berkumur) dan istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung) yang berlebihan sehingga masuk ke rongga dalam seperti tenggorokan. Pada poin ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
a. Jika ada sisa sedikit makanan di gigi dan susah untuk membuangnya kemudian sisa itu masuk kedalam tenggorokan maka tidak membatalkan puasa. Hal itu termasuk dalam halhal yang dimaafkan, kecuali jika ia memang sengaja menelannya maka itu membatalkan puasa.
b. Makan dan minum karena dipaksa.
c. Makan dan minum ketika lupa.
B) Masuknya sesuatu pada qubul (kemaluan) dan dubur. Entah barang yang masuk itu sebagai pengganti makanan atau bukan, dan termasuk juga obat. Ulama juga menambahkan jika seseorang memasukkan jarinya kedalam dubur ketika beristinja maka puasanya batal.
C) Muntah dengan sengaja, hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dikalahkan muntahnya (tidak sengaja muntah) dan dia dalam keadaan puasa maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’nya, dan barangsiapa dengan sengaja muntah maka wajib baginya mengqadha’nya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan an Nasa’i dalam al Kabir).
D) Berhubungan intim, walau tidak sampai keluar air mani. Jika seseorang memasukkan kepala kemaluan yang terpotong maka itu membatalkan puasa dan wajib baginya mandi jinabah.
E) Keluar air mani dengan sengaja, seperti bercumbu atau membayangkan lawan jenis dengan tujuan menikmati hingga keluar air mani. Dan jika mimpi basah maka tidak batal puasanya.
F) Datang bulan dan nifas bagi perempuan.
G) Gila dan murtad, karena keduanya membatalkan ibadah termasuk puasa.
Sunnah-sunnah ketika berpuasa:
- Menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur dengan syarat dia benar-benar tahu waktu masuk berbuka dan akhir waktu sahur. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لاَتَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Ummatku selalu dalam keadaan baik-baik saja selama mereka menyegerakan berbuka”. (HR. Bukhori dan Muslim) dan Imam Ahmad menambahkan وَأَخَّرُوا السُّحُورَ “Dan selama mereka mengakhirkan sahur”.
- Menjauhi diam lama sepanjang hari, berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhu :
“Ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dan melihat seseorang berdiri dibawah terik matahari, maka beliau bertanya, dan para sahabat-sahabatnya menjawab: “Ini Abu Israil bernadzar untuk berdiri dan tidak duduk, tidak berteduh, berpuasa dan tidak berbicara”, maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perintahkan dia untuk duduk, berteduh, berbicara dan meneruskan puasanya. (HR. Abu Dawud).
- Disunnahkan juga meninggalkan hal yang mengundang syahwat tapi tidak membatalkan puasa seperti mencium istri, mencicipi makanan (ditakutkan makanannya tertelan) dsb.
- Berbekam dan fashdu karena keduanya melemahkan tubuh sehingga mengurangi kekuatan untuk berpuasa.
Kewajiban-kewajiban orang yang meninggalkan puasa ramadhan.
- Dengan fidyah
a. Barang siapa yang berhubungan intim dengan istrinya, atau memasukkan kemaluan yang seukuran dengan kepala penis laki-laki kedalam kemaluan perempuan atau dubur, maka wajib baginya menqadha’ (membayar) puasa hari dimana ia melakukan hubungan intim, dan juga wajib membayar kaffaroh berupa memerdekakan budak mukmin atau puasa dua bulan berturut-turut (jika puasa selang sehari harus mengulangi hitungannya dari awal). Dan jika tidak kuat berpuasa selama dua bulan berturut-turut sesuai keterangan dari dokter maka wajib baginya membayar kaffaroh dengan memberi makan (dengan makanan pokok yang ada di daerahnya) bagi 60 orang miskin, dengan ukuran satu orang satu mud (sekitar 600 gram).
b. Barang siapa yang meninggal sedangkan ia memiliki tanggungan puasa dan ketika hidup dia mampu untuk mengqadha’nya namun ia tidak mengqadha’nya hingga hari ajalnya maka boleh bagi walinya untuk berpuasa atasnya atau membayar fidyah satu mud disetiap satu hari yang ia tinggalkan. Berdasarkan dalil:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barang siapa yang meninggal dan ia memiliki tanggungan puasa maka boleh bagi walinya puasa atasnya” (HR. Bukhori)
Dan juga
“Barang siapa yang meninggal dan ia memiliki tanggungan puasa maka bagi walinya memberi makan satu mud atasnya untuk satu orang miskin sebagai ganti (satu) hari yang ia tinggalkan”. (HR. Bukhari dan Muslim). Satu mud untuk satu hari yang ditinggalkan.
c. Orang hamil dan menyusui jika ditakutkan akan terjadi dharar (bahaya) bagi janin atau bayi yang masih menyusu maka wajib bagi keduanya membayar fidyah dan mengqadha’ puasanya.
d. Orang tua yang lemah dan jika puasa ditakutkan mati maka boleh baginya membayar fidyah dan tidak mengqadha’ puasanya.
- Tanpa fidyah
a. Orang hamil dan menyusui yang ditakutkan akan terjadi dharar (bahaya) bagi diri mereka atau diri mereka beserta janin dan anaknya maka boleh tidak berpuasa dan cukup mengqadha’ puasanya.
b. Orang yang melakukan perjalanan jauh (safar yang boleh menqashar sholat / sekitar 81 km) boleh baginya tidak berpuasa dan cukup mengqadha’ puasanya dengan syarat safarnya dimulai sebelum terbit fajar (waktu subuh).
c. Orang yang sakit
d. Orang yang berada dalam peperangan dijalan Allah. Tambahan: Jika seseorang punya tanggungan puasa akan tetapi ia tidak mengqadha’nya hingga datang waktu puasa selanjutnya padahal dia mampu mengerjakannya maka wajib baginya mengqadha’ puasanya dan membayar fidyah dua mud untuk satu hari yang ia tinggalkan. Dua mud yang dimaksud adalah satu mud karena dia sudah kehilangan waktu puasa dan satu mud lagi karena ia mengakhirkan qadha’ puasanya tanpa sebab syar’i.
I’tikaf
I’tikaf adalah berdiam diri didalam masjid dibersamai dengan niat. Hukumnya sunnah muakkadah berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha:
“Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dahulu selalu beri’tikaf pada sepuluh akhir bulan ramadhan sampai Allah mewafatkannya”. (HR. Bukhori).
Syarat i’tikaf niat dan berdiam diri didalam masjid.
Rukun i’tikaf ada empat:
Faidah
Dan hendaknya bagi orang-orang yang beriman mempersipkan diri untuk ramadhan yang akan tiba. Benar-benar beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan hati yang ikhlas dan mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. insyaAllah dengan kesungguhan ibadah kita Allah akan mengampuni dosa-dosa kita. Nabi Muhammad shallallaahu‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan dasar iman, dan berharap pahala dan ridha Allah, maka dosanya yang lalu pasti diampuni.” (dalam riwayat lain): “Barang siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (sholat malam/tarawih) dengan dasar iman, dan berharap pahala dan ridha Allah, maka maka dosanya yang lalu pasti diampuni.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Dan jangan sampai kita menjadi orang yang merugi dengan adanya bulan ramadhan, siapa orang yang merugi? Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sungguh merugi bagi orang yang mendapati ramadhan hingga bulan itu berlalu sedang ia belum mendapatkan (jaminan) ampunan dari Allah”. (HR. Tirmidzi)
Diringkas dari kitab Fiqih Madzhab Syafi’I Al Iqna’ syarah matan Abu Syuja’ karya Syaikh Muhammad Khotib asy Syarbini, dan Imta’ Najib syarah matan Ghayah Taqrib karya Syaikh Hisyam Kamil serta dengan beberapan tambahan yang diperlukan.
- Masjid (tidak sah i’tikaf diselain masjid).
- Berdiam diri didalam masjid
- Niat.
- Orang yang beri’tikaf, dan syarat orang yang beri’tikaf ada tiga yaitu: islam, berakal, dan suci dari hadas besar.
Hal-hal yang membatalkan i’tikaf keluar dari masjid tanpa ada keperluan syar’i, jima’, haid dan nifas, mabuk, gila, dan murtad.
*_______________________________________________________________________*
Yuk bantu jadi orang tua asuh untuk mahasiswa Indonesia yang sedang belajar untuk kebangkitan Islam dalam Program Kaderisasi Ulama di Mesir, Sudan dan negara Islam lainnya.
Info : 0852 1861 6689 (Bpk. Rizal)
Atau bisa kunjungi kami di
Sahabatyamima.id
IG : @sahabatyamima
FanPage : Sahabat Yamima
Youtube : Sahabat Yamima Channel